
Hujan deras kerap membuat pengendara sepeda motor mencari tempat berteduh yang dianggap aman dan cepat dijangkau.
Salah satu lokasi yang sering dijadikan tempat berhenti darurat adalah bawah flyover. Padahal, tindakan ini justru berisiko tinggi, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Wahana, berteduh di bawah flyover, terutama di bahu jalan, bisa mengganggu arus lalu lintas dan memicu kecelakaan.
“Flyover itu bukan tempat untuk berhenti, apalagi berteduh. Fungsinya murni untuk kelancaran lalu lintas. Saat pengendara berhenti di sana, kendaraan dari belakang bisa kaget dan tidak punya ruang untuk menghindar,” kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (4/4/2025).
Agus menjelaskan, banyak pengendara berasumsi bahwa flyover atau underpass bisa dijadikan tempat berteduh sementara.
Menurut regulasi maupun keselamatan berkendara, hal ini tentu keliru. Jalan raya, termasuk area di bawah flyover, bukanlah zona aman untuk berhenti, karena tetap dalam area perlintasan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
“Kalau memang terpaksa, sebaiknya cari area parkir resmi, minimarket, atau SPBU yang bisa memberikan tempat berteduh yang lebih aman. Jangan berhenti di pinggir jalan atau di bawah flyover, karena risikonya sangat besar,” ujar Agus.

Selain membahayakan diri sendiri, pengendara yang berteduh sembarangan juga bisa terkena sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas bisa dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Maka dari itu, penting bagi pengendara untuk tidak hanya fokus pada kenyamanan saat hujan, tapi juga mempertimbangkan keselamatan bersama dan menaati peraturan yang berlaku di jalan raya.